Kamis, 12 Juni 2025. Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah, baik secara menyeluruh maupun sebagian (renovasi) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal.
Salah satunya di Desa Umbu Kecamatan Gido Kabupaten Nias, selain bangun infrastruktur di berbagai tempat di wilayahnya juga. Manfaatkan Dana Desa untuk mensejahterakan warganya supaya mendapat tempat tinggal yang layak huni yang bersumber dari Dana Desa. Dengan anggaran Rp.10.000.000.- Per Unit/rumah di tahun ini, Pemerintah Desa Setempat memberikan 2 unit/rumah yang jauh dari kata layak huni menjadi lebih baik.
Turut hadir dalam kegiatan gotong royong Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Kepala Desa Umbu, Perangkat Desa Umbu, Ketua LPM Desa Umbu dan Anggota.
Salah satu penerima manfaat RTLH di Desa Umbu Mengungkapkan kegembiraanya karena sudah mendapat bantuan guna memperbaiki tempat tinggalnya, sangat berterima kasih kepada Pemerintah Desa Umbu dan LPM yang sudah berkenan untuk memperhatikan warga yang kurang mampu seperti saya ‘ Asa’eli Waruwu’ ujarnya.
Kepala Desa Umbu, Frisman Waruwu. Menyampaikan adanya Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Memberikan kemudahan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin, atas perumahan dan juga Ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan rentan. Berharapkan Bantuan tersebut sangat bermanfaat khususnya bagi warga penerima bantuan, sehingga dapat menumbuh kembangkan rutinitas kegiatan secara positif yang berdampak pada pertumbuhan kesejahteraan masyarakat secara umum.
“Dengan rehab rumah tidak layak huni bagi Rumah Tangga Miskin dapat menghasilkan beberapa manfaat diantaranya, Terciptanya ketertiban Masyarakat, Meningkatnya kesehatan Masyarakat, Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat, Berjalannya fungsi keluarga sebagai unit terkecil Masyarakat” tutup Frisman Waruwu
