• Beranda
  • Profil
    Selayang Pandang Struktur Organisasi Kepala Desa Sepanjang Masa Tupoksi
  • PPID
  • Pelayanan Publik
    Maklumat Pelayanan Motto Pelayanan Standar Pelayanan
  • Media Center
    Berita Desa Berita Pusat Pengumuman Foto Video
  • Program dan Kegiatan
  • Regulasi
  • Inovasi
  • FAQ
  • SKM
football
RENOVASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DI DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

RENOVASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DI DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

  • Triman Waruwu
  • Desa Umbu
  • 2025-06-13 06:54:45

Kamis, 12 Juni 2025. Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah, baik secara menyeluruh maupun sebagian (renovasi) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal.

Salah satunya di Desa Umbu Kecamatan Gido Kabupaten Nias, selain bangun infrastruktur di berbagai tempat di wilayahnya juga. Manfaatkan Dana Desa untuk mensejahterakan warganya supaya mendapat tempat tinggal yang layak huni yang bersumber dari Dana Desa. Dengan anggaran Rp.10.000.000.- Per Unit/rumah di tahun ini, Pemerintah Desa Setempat memberikan 2 unit/rumah yang jauh dari kata layak huni menjadi lebih baik.

Turut hadir dalam kegiatan gotong royong Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Kepala Desa Umbu, Perangkat Desa Umbu, Ketua LPM Desa Umbu dan Anggota.

Salah satu penerima manfaat RTLH di Desa Umbu Mengungkapkan kegembiraanya karena sudah mendapat bantuan guna memperbaiki tempat tinggalnya, sangat berterima kasih kepada Pemerintah Desa Umbu dan LPM yang sudah berkenan untuk memperhatikan warga yang kurang mampu seperti saya ‘ Asa’eli Waruwu’ ujarnya.

Kepala Desa Umbu, Frisman Waruwu. Menyampaikan adanya Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Memberikan kemudahan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin, atas perumahan dan juga Ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan rentan. Berharapkan Bantuan tersebut sangat bermanfaat khususnya bagi warga penerima bantuan, sehingga dapat menumbuh kembangkan rutinitas kegiatan secara positif yang berdampak pada pertumbuhan kesejahteraan masyarakat secara umum.

“Dengan rehab rumah tidak layak huni bagi Rumah Tangga Miskin dapat menghasilkan beberapa manfaat diantaranya, Terciptanya ketertiban Masyarakat, Meningkatnya kesehatan Masyarakat, Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat, Berjalannya fungsi keluarga sebagai unit terkecil Masyarakat” tutup Frisman Waruwu

  • ||
RENOVASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DI DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025.

RENOVASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DI DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025.

  • Triman Waruwu
  • Desa Umbu
  • 2025-08-30 12:51:48

Sabtu, 30 Agustus 2025. Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah, baik secara menyeluruh maupun sebagian (renovasi) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal.

Salah satunya di Desa Umbu Kecamatan Gido Kabupaten Nias, selain bangun infrastruktur di berbagai tempat di wilayahnya juga. Manfaatkan Dana Desa untuk mensejahterakan warga supaya mendapat tempat tinggal yang layak huni yang bersumber dari Dana Desa. Dengan anggaran Rp.10.000.000.- Per Unit/rumah di tahun ini, Pemerintah Desa Setempat memberikan 2 unit/rumah yang jauh dari kata layak huni menjadi lebih baik.

Karang Taruna Desa Umbu semangat melaksanakan gotong royong sebagai pelaksana  kegiatan ini bersama dengan Pemerintah Desa Umbu.

Turut hadir dalam kegiatan gotong royong Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Kepala Desa Umbu, Perangkat Desa Umbu,Ketua BPD Desa Umbu,  Ketua Karang Taruna  Desa Umbu dan Anggota.

Salah satu penerima manfaat RTLH di Desa Umbu sangat berterima kasih kepada Pemerintah Desa Umbu dan Karang Taruna  yang turun langsung gotong royong dan  sudah berkenan untuk memperhatikan warga yang kurang mampu seperti saya  ‘ Ma’ua Waruwu’ ujarnya.

Ketua Karang Taruna Desa Umbu, Firman Laoli. Menyampaikan Karang Taruna bergerak Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan bersama Pemerintah Desa Umbu dan Juga Ketua BPD hadir gotong royong, hari ini kita akan tuntaskan renovasi agar Penerima langsung bisa menempati dan semoga bermanfaat.

A group of men standing outsideAI-generated content may be incorrect.

Kepala Desa Umbu, Frisman Waruwu. Menyampaikan adanya Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Memberikan kemudahan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin, atas perumahan dan juga Ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan rentan. Berharapkan Bantuan tersebut sangat bermanfaat khususnya bagi warga penerima bantuan, sehingga dapat menumbuh kembangkan rutinitas kegiatan secara positif yang berdampak pada pertumbuhan kesejahteraan masyarakat secara umum.

“Dengan rehab rumah tidak layak huni bagi Rumah Tangga Miskin dapat menghasilkan beberapa manfaat diantaranya, Terciptanya ketertiban Masyarakat, Meningkatnya kesehatan Masyarakat, Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat, Berjalannya fungsi keluarga sebagai unit terkecil Masyarakat” tutup Frisman Waruwu

  • ||
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber umbu-gido.niaskab.go.id.

Berita Terkini

  • PEMERINTAH DESA UMBU MELAKSANAKAN PENYALURAN BLT EKSTRIM DD (DANA DESA) PERIODE AGUSTUS - SEPTEMBER TAHUN ANGGARAN 2025, DI DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS

  • GOTONG ROYONG PEMBERSIHAN LINGKUNGAN DUSUN I,II, DAN III DESA UMBU TA. 2025

  • RENOVASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DI DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025.

  • PEMBENTUKAN POKJANAL KAMPUNG KB DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS

  • PENANAMAN PERDANA JAGUNG KETAHANAN PANGAN BUMDES SOHAHAU DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

  • RENOVASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DI DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

  • KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BERSAMA KETUA DAN ANGGOTA LPM MUSYAWARAH UNTUK PEMBAHASAN DAN PELAKSANAAN RENOVASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RLTH) DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

Desa Umbu Kecamatan Gido Kabupaten Nias

Desa Umbu Kecamatan Gido

Surel

pemerintahdesaumbuumbu@gmail.com

Media Sosial


Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Nias © 2024