Kamis, 15 Agustus 2024. Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Halaman Kantor Bupati Nias secara serentak, salah satunya yaitu BPD Desa Umbu sejumlah lima (5) anggota.
Kepala Desa Umbu Frisman Waruwu menyaksikan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberikan selamat dan dorongan bersama – sama bergandengan tangan untuk Desa Umbu menuju Desa yang Maju dan Mandiri.
Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa Umbu yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.
Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Anggota BPD serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat.
