A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_session60nrcuiclkr6rl5vnlbc8ufgohj385pj): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /var/www/umbu-gido.niaskab.go.id/public_html/application/controllers/Welcome.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/umbu-gido.niaskab.go.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/umbu-gido.niaskab.go.id/public_html/application/controllers/Welcome.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/umbu-gido.niaskab.go.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Desa Umbu Kecamatan Gido Kabupaten Nias - Website Resmi Desa Umbu Kecamatan Gido Kabupaten Nias
  • Beranda
  • Profil
    Selayang Pandang Struktur Organisasi Kepala Desa Sepanjang Masa Tupoksi
  • PPID
  • Pelayanan Publik
    Maklumat Pelayanan Motto Pelayanan Standar Pelayanan
  • Media Center
    Berita Desa Berita Pusat Pengumuman Foto Video
  • Program dan Kegiatan
  • Regulasi
  • Inovasi
  • FAQ
  • SKM
football
PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA KEANGGOTAAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2024

PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA KEANGGOTAAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2024

  • Triman Waruwu
  • Desa Umbu
  • 2024-08-15 23:47:56

Kamis, 15 Agustus 2024. Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan  Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Halaman Kantor Bupati Nias  secara serentak, salah satunya yaitu BPD Desa Umbu sejumlah lima (5) anggota.

         Kepala Desa Umbu Frisman Waruwu menyaksikan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  memberikan selamat dan dorongan bersama – sama bergandengan tangan untuk  Desa Umbu menuju Desa yang Maju dan Mandiri.

         Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

        Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD  yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa Umbu yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.

 Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si  dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Anggota BPD serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat. 

     

  • ||
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber umbu-gido.niaskab.go.id.

Berita Terkini

  • PEMERINTAH DESA UMBU MENERIMA TIM VERIFIKASI ADMINISTRASI INVENTARIS, DOKUMEN, DAN KEKAYAAN DESA DARI PEMERINTAH KECAMATAN GIDO

  • PEMERINTAH DESA UMBU TERIMA KUNJUNGAN DINAS KETAHANAN PANGAN , PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN NIAS DALAM RANGKA SOSIALISASI SURVEI LOKASI PENGEMBANGAN BUDIDAYA TEMATIK BIOFLOK

  • PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DESA UMBU DAN SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DESA

  • PEMERINTAH DESA UMBU DAN PERUM BULOG SALURKAN BANTUAN PANGAN BERUPA BERAS DAN MINYAK GORENG PERIODE FEBRUARI–MARET 2026.

  • PEMERINTAH DESA UMBU MELAKSANAKAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) EKSTREM DANA DESA (DD) UNTUK PERIODE JANUARI–MEI TAHUN ANGGARAN 2026 KEPADA MASYARAKAT PENERIMA MANFAAT DI DESA UMBU, KECAMATAN GIDO, KABUPATEN NIAS

  • PEMERINTAH DESA UMBU MELAKSANAKAN PANEN PERDANA JAGUNG SEBAGAI BAGIAN DARI PROGRAM KETAHANAN PANGAN YANG DIKELOLA OLEH BUMDES SOHAHAU, DESA UMBU, KECAMATAN GIDO, KABUPATEN NIAS, MELALUI ANGGARAN TAHUN 2025.

  • PEMERINTAH DESA UMBU MELAKSANAKAN PENYALURAN BLT EKSTRIM DD (DANA DESA) PERIODE AGUSTUS - SEPTEMBER TAHUN ANGGARAN 2025, DI DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS

Desa Umbu Kecamatan Gido Kabupaten Nias

Desa Umbu Kecamatan Gido

Surel

pemerintahdesaumbuumbu@gmail.com

Media Sosial


Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Nias © 2024