Rabu, 14 Agustus 2024. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Umbu melaksanakan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota BPD yang telah meninggal dunia. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan di balai pertemuan kantor Desa Umbu, pelantikan BPD PAW dilakukan oleh Camat Gido Arfin Tri Harjanto Harefa, S.T. an Bupati Nias.
Pelantikan penetapan pengganti antar waktu badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa Umbu, dihadiri oleh Camat Gido,Sekcam,Tapem dan Staf Kantor Camat Gido, Kepala Desa Umbu dan Perangkat Desa Umbu,Pendamping lokal Desa (PLD), Pendeta/Gembala Jemaat, Wakil Ketua dan anggota BPD, Karang Taruna, LPM, Ketua BUMDES Sohahau, Ketua PKK, Ketua Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat Adat Agama dan Perempuan, dan Linmas.
Kepala Desa Umbu Frisman Waruwu mengawali sambutan atas Pelantikan BPD PAW menyampaikan supaya menjadi mitra Pemerintahan Desa Umbu di dalam menjalankan roda Pemerintahan dan bersama -sama membangun Desa Umbu menjadi lebih baik kedepan.
Anggota BPD pengganti antar waktu Desa Umbu adalah Herman Swanto Waruwu, S.Pd. menggantikan Alm. Idaman Waruwu, yang telah meninggal dunia.
Camat Gido Arfin Tri Harjanto Harefa, S.T. dalam sambutanya menyampaikan arahan kepada BPD PAW untuk melaksanakan tugas menjadi teladan, menyerap aspirasi Masyarakat dan melakukan Pengawasan kinerja Kepala Desa, sesuai amanat undang – undang yang berlaku di NKRI. Camat Gido mengajak Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, dan semua Tokoh Agama, Masyarakat, dan Perempuan agar bergandengan tangan untuk kemajuan Desa Umbu.
Pembacaan Surat Keputusan Bupati, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan berita acara, sambutan, Pembacaan Do’a, dan diakhiri dengan berjabat tangan ucapan selamat. Acara berlangsung dengan lancar sampai selesai.
