Kamis, 10 Oktober 2024. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Umbu gelar Musyawarah penetapan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa (P-APBDES) Desa Umbu tahun anggaran 2024, bertempat di balai pertemuan Desa Umbu.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Umbu, Perangkat Desa Umbu, Ketua dan Anggota BPD Desa Umbu, Pendamping Desa, Karang Taruna, LPM, TP.PKK, Kader Posyandu, Pengurus Bumdes Sohahau, Tokoh Masyarakat, dan Linmas Desa Umbu.
Mengawali sambutan, Ketua BPD Yunius Waruwu menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk penetapan atas angka kinerja yang telah dicapai Pemerintahan Desa tahun 2024, mengapresiasi Pemerintahan Desa atas Pencapaian tahun ini yang bekerja dengan cepat,sigap,dan benar, sehingga berdampak positif kepada semua Masyarakat Desa Umbu yang nantinya angka kinerja ini diarahkan kejambanisasi dan ketahanan pangan.
Mengakhiri sambutanya, Ketua BPD Desa Umbu menyampaikan sehingga pembangunan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam arahanya, Kepala Desa Umbu Frisman Waruwu menyampaikan kita semua Masyarakat Desa Umbu mengucap Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa, tahun ini Desa Umbu mendapatkan insentif/ angka kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.144.016.000,-. Atas pencapaian ini tidak lepas dari Kerjasama baik Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, dan Semua Masyarakat Desa Umbu, Kepala Desa Umbu menjelaskan dana angka kinerja yang telah kita dapatkan akan diarahkan ke Jambanisasi dan Ketahanan Pangan dikarenakan mengikuti Peraturan Bupati nias pada pasal 42 nomer 6 tahun 2019 mengatur tentang dasar pelaksanaan perubahan APBDesa , setiap usulan perubahan dibahas secara rinci dan seksama, dengan melibatkan seluruh peserta rapat.
“Dengan Memohon Berkat Tuhan Yang Maha Esa musyawarah hari ini resmi ditetapkan” Tutup Kepala Desa Umbu mengakhiri arahannya.
