MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS
Selasa, 27 Mei 2025. Pelaksanaan Rapat dalam rangka Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Umbu Kecamatan Gido Kabupaten Nias, bertempat di Kantor Desa Umbu.
Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mendorong kemandirian bangsa menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan dan pemerataan ekonomi melalui pembangunan desa.
Kepala Desa Umbu Frisman Waruwu, dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Umbu di tahun lalu serta yang akan dilaksanakan di Tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua dan anggota Koperasi Desa Merah Putih di Desa Umbu nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Umbu.
Camat Gido Arfin Tri Harjanto Harefa, S.T, dalam arahanya memaparkan materi terkait Koperasi Desa Merah Putih. "Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 - 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia."
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi usaha kecil dan menengah perdagangan serta ketenagakerjaan Kabupaten Nias Firmina Halawa, S.E, menjelaskan kriteria menjadi pengurus Koperasi Merah Putih Minimal Pendidikan SMA/K, jujur adil dan benar.
Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut :
| NO | NAMA | JABATAN |
| 1 | Asanudin Gulo | Ketua |
| 2 | Aperianus Waruwu | Wakil Ketua Bidang Usaha |
| 3 | Bewanolo Lawolo | Wakil ketua Bidang Anggota |
| 4 | Setiaman Larosa | Sekretaris |
| 5 | Senimawati Hulu | Bendahara |
Susunan Pengawas Koperasi sebagai berikut :
| NO | NAMA | JABATAN |
| 1 | Frisman Waruwu | Ketua |
| 2 | Herman Swanto Waruwu | Anggota |
| 3 | Enaria Zai | Anggota |
Turut hadir, Camat Gido, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Nias, Pendamping Desa, Kepala Desa Umbu, Perangkat Desa, BPD Desa Umbu, Masyarakat Desa Umbu.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat berdampak positif bagi Masyarakat kedepanya khususnya Masyarakat Desa Umbu.
