• Beranda
  • Profil
    Selayang Pandang Struktur Organisasi Kepala Desa Sepanjang Masa Tupoksi
  • PPID
  • Pelayanan Publik
    Maklumat Pelayanan Motto Pelayanan Standar Pelayanan
  • Media Center
    Berita Desa Berita Pusat Pengumuman Foto Video
  • Program dan Kegiatan
  • Regulasi
  • Inovasi
  • FAQ
  • SKM
football
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BERSAMA KETUA DAN ANGGOTA LPM MUSYAWARAH UNTUK PEMBAHASAN DAN PELAKSANAAN RENOVASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RLTH) DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BERSAMA KETUA DAN ANGGOTA LPM MUSYAWARAH UNTUK PEMBAHASAN DAN PELAKSANAAN RENOVASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RLTH) DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

  • Triman Waruwu
  • Desa Umbu
  • 2025-06-12 16:01:36

Kamis, 12 Juni 2025. Musyawarah pembahasan dan pelaksanaan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH). Acara ini berlangsung di balai pertemuan Desa Umbu dan dihadiri oleh Kepala Desa Umbu dan Perangkat Desa Umbu, Ketua dan Anggota LPM Desa Umbu.

Musyawarah  kali ini dibuka oleh Kasi Pelayanan, Mawarniati Waruwu sebagai Pelaksana Kegiatan. Kasi Pelayanan menyampaikan pentingnya rapat hari ini dalam kegiatan pelaksanaan gotong royong Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Bahwa yang melaksanakan Renovasi RTLH adalah Pengurus dan Anggota LPM beserta seluruh Pemerintah Desa Umbu,

 

Kepala Desa Umbu, Frisman Waruwu. Dalam arahanya menyampaikan Pemerintah Desa bersama Ketua dan Anggota LPM mendukung dan sambut baik pelaksanaan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dananya telah dianggarankan dari Dana Desa tahun 2025, harus disepakati bersama – sama kapan waktu pelaksanaan, karena dananya telah diterima oleh Pemerintah Desa untuk segera disalurkan ke penerima. Kepala Desa Umbu meminta masukkan, saran, kepada Ketua dan Anggota LPM serta perangkat Desa Umbu agar nantinya Dana Desa yang telah dianggarankan tidak salah sasaran akan tetapi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Tutup ‘Frisman Waruwu’

 

Mewakili LPM, Sokhiniwa’o Waruwu. Menyampaikan saran dan masukkan penerima Renovasi (RTLH) atas nama Asa’eli Waruwu untuk bisa  segera dilaksanakan setelah rapat, karena rumah penerima telah diterjang angin kencang sehingga menyebabkan kerusakan.

Setelah disepakati bersama pelaksanaan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atas nama penerima Asa’eli Waruwu  dilaksanakan setelah rapat Kamis,12 Juni 2025.

 

  • ||
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber umbu-gido.niaskab.go.id.

Berita Terkini

  • PEMERINTAH DESA UMBU MELAKSANAKAN PENYALURAN BLT EKSTRIM DD (DANA DESA) PERIODE AGUSTUS - SEPTEMBER TAHUN ANGGARAN 2025, DI DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS

  • GOTONG ROYONG PEMBERSIHAN LINGKUNGAN DUSUN I,II, DAN III DESA UMBU TA. 2025

  • RENOVASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DI DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025.

  • PEMBENTUKAN POKJANAL KAMPUNG KB DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS

  • PENANAMAN PERDANA JAGUNG KETAHANAN PANGAN BUMDES SOHAHAU DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

  • RENOVASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DI DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

  • KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BERSAMA KETUA DAN ANGGOTA LPM MUSYAWARAH UNTUK PEMBAHASAN DAN PELAKSANAAN RENOVASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RLTH) DESA UMBU KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

Desa Umbu Kecamatan Gido Kabupaten Nias

Desa Umbu Kecamatan Gido

Surel

pemerintahdesaumbuumbu@gmail.com

Media Sosial


Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Nias © 2024