Kamis, 12 Juni 2025. Musyawarah pembahasan dan pelaksanaan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH). Acara ini berlangsung di balai pertemuan Desa Umbu dan dihadiri oleh Kepala Desa Umbu dan Perangkat Desa Umbu, Ketua dan Anggota LPM Desa Umbu.
Musyawarah kali ini dibuka oleh Kasi Pelayanan, Mawarniati Waruwu sebagai Pelaksana Kegiatan. Kasi Pelayanan menyampaikan pentingnya rapat hari ini dalam kegiatan pelaksanaan gotong royong Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Bahwa yang melaksanakan Renovasi RTLH adalah Pengurus dan Anggota LPM beserta seluruh Pemerintah Desa Umbu,
Kepala Desa Umbu, Frisman Waruwu. Dalam arahanya menyampaikan Pemerintah Desa bersama Ketua dan Anggota LPM mendukung dan sambut baik pelaksanaan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dananya telah dianggarankan dari Dana Desa tahun 2025, harus disepakati bersama – sama kapan waktu pelaksanaan, karena dananya telah diterima oleh Pemerintah Desa untuk segera disalurkan ke penerima. Kepala Desa Umbu meminta masukkan, saran, kepada Ketua dan Anggota LPM serta perangkat Desa Umbu agar nantinya Dana Desa yang telah dianggarankan tidak salah sasaran akan tetapi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Tutup ‘Frisman Waruwu’
Mewakili LPM, Sokhiniwa’o Waruwu. Menyampaikan saran dan masukkan penerima Renovasi (RTLH) atas nama Asa’eli Waruwu untuk bisa segera dilaksanakan setelah rapat, karena rumah penerima telah diterjang angin kencang sehingga menyebabkan kerusakan.
Setelah disepakati bersama pelaksanaan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atas nama penerima Asa’eli Waruwu dilaksanakan setelah rapat Kamis,12 Juni 2025.
